









Masjid Jami' Al-Hidayah

TK Islam Al-Hidayah

Quran Learning Center

Syariah Center Al-Hidayah

MPZ YANASHIRA

MTAH

Bimbel Al-Hidayah

IKRIMAH
Pembagian warisan seringkali menjadi topik yang sensitif dan rawan konflik dalam keluarga. Oleh karena itu, memahami hukum waris Islam dengan benar adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Berdasarkan penjelasan dari Ustaz Khaerul Anam, artikel ini akan merangkum rukun, syarat, dan kewajiban penting bagi pewaris agar pembagian harta berjalan sesuai syariat dan menghindari perselisihan di masa depan.
Dalam Islam, pembagian waris memiliki tiga rukun yang harus dipenuhi:
Pewaris: Yaitu orang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta yang akan dibagikan.
Harta: Merupakan seluruh aset yang ditinggalkan oleh pewaris. Penting untuk memastikan semua utang dan kewajiban lain telah diselesaikan sebelum harta dibagikan.
Ahli Waris: Adalah individu yang masih hidup dan memiliki hubungan kekeluargaan yang sah dengan pewaris, sehingga berhak menerima bagian warisan.
Sebuah harta dapat diwariskan kepada ahli waris jika memenuhi tiga syarat berikut:
Pewaris Beragama Islam: Hukum waris Islam berlaku bagi pewaris yang beragama Islam.
Pewaris Telah Meninggal Dunia: Proses pembagian warisan hanya dapat dimulai setelah pewaris wafat.
Pewaris Memiliki Harta: Harta warisan baru ada jika pewaris meninggalkan aset. Jika hanya meninggalkan utang, maka utang tersebut tidak bisa diwariskan.
Untuk mencegah masalah di kemudian hari, setiap Muslim yang akan menjadi pewaris memiliki kewajiban penting yang harus dipenuhi semasa hidup:
Mempelajari Ilmu Faraidh (Ilmu Waris): Setiap Muslim wajib memahami ilmu ini agar pembagian harta tidak keliru.
Mengajarkan kepada Ahli Waris: Setelah memahami, penting untuk mengajarkan ilmu ini kepada anggota keluarga agar semua pihak tahu hak dan kewajibannya.
Memastikan Harta Dibagikan Sesuai Syariat: Pewaris harus memastikan bahwa hartanya akan dibagikan sesuai dengan ketentuan Islam, bukan berdasarkan keinginan pribadi yang melanggar aturan.
Menghindari “Bom Waktu”: Hal ini merujuk pada segala sesuatu yang dapat memicu konflik di masa depan, seperti wasiat yang tidak jelas, utang yang disembunyikan, atau harta yang status kepemilikannya tidak pasti.
Dengan memahami dan menerapkan panduan ini, diharapkan pembagian warisan dapat berjalan lancar, penuh berkah, dan terhindar dari perselisihan yang merusak tali silaturahmi.

YANASHIRA atau Yayasan Nurul Asri Hidayah Ramadhan adalah Yayasan bergerak dalam bidang peribadatan, keagamaan, pendidikan, sosial, dan ZISWAF yang dibagi atas beberapa lembaga yaitu Lembaga Masjid Jami’ Al-Hidayah, Lembaga Pendidikan TK Islam Al-Hidayah, Lembaga Pendidikan Quran Learning Center, Lembaga Syariah Center Al-Hidayah, Lembaga Pendidikan Bimbil, Lembaga Mitra Pengelola Zakat Dompet Dhuafa, Lembaga Majelis Taklim Al-Hidayah dan Lembaga Ikatan Remaja Islam Masjid Al-Hidayah.
YANASHIRA sudah berlegalitas SK KEMENKUMHAM, Surat Tanda Daftar Yayasan, Surat izin Kegiatan Yayasan, Surat Penghimpunan Uang dan Barang dan lainnya. Harapanya Yayasan ini dapat berkontribusi besar terhadap masyarakat.
Instagram : @yayasan_yanashira
Facebook : Masjid jami Al Hidayah
Youtube : Yayasan Nurul Asri hidayah Ramadhan
Website Utama : yanashira.org
Lokasi Masjid Jami' Al-Hidayah